Ancaman Warisan Kosong: Krisis Lingkungan Indonesia dalam Perspektif Keadilan Antargenerasi

2025-12-25 11:13 | Aji Hardiansah

Krisis lingkungan Indonesia dan ketidakadilan antar generasi akibat eksploitasi sumber daya alam

Krisis lingkungan hidup global merupakan tantangan mendesak yang ditandai oleh perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, meningkatnya polusi, serta penipisan sumber daya alam. Krisis ini secara nyata mengancam sistem pendukung kehidupan di Bumi dan menuntut tindakan segera untuk bertransisi menuju pola pembangunan yang berkelanjutan.

Urgensi keberlanjutan terletak pada kebutuhan untuk memenuhi kepentingan generasi sekarang tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Dalam konteks inilah konsep Keadilan Antargenerasi (Intergenerational Equity) muncul sebagai landasan moral dan hukum yang sangat krusial.

Konsep ini dipopulerkan oleh ahli hukum internasional Edith Brown Weiss menjelaskan bahwa terdapat tiga tindakan generasi sekarang yang sangat merugikan generasi mendatang, sebagaimana dijelaskan dalam bukunya In Fairness to Future Generations: International Law, Common Patrimony, and Intergenerational Equity:

  • Pertama, konsumsi berlebihan terhadap sumber daya alam berkualitas tinggi, yang menyebabkan generasi mendatang harus membayar biaya lebih mahal untuk mengakses sumber daya yang sama.
  • Kedua, penggunaan sumber daya alam secara masif sebelum diketahui manfaat terbaiknya, sehingga generasi mendatang harus menanggung beban inefisiensi dalam pengelolaan sumber daya oleh generasi sebelumnya.
  • Ketiga, eksploitasi sumber daya alam secara habis-habisan oleh generasi dulu dan sekarang, yang mengakibatkan generasi mendatang kehilangan keragaman sumber daya alam yang seharusnya mereka warisi.

Realitas yang digambarkan dalam buku tersebut saat ini sudah nyata terjadi di Indonesia.

Realitas Kerusakan Lingkungan di Indonesia

Salah satu contoh paling jelas adalah pembalakan hutan yang digantikan oleh perkebunan kelapa sawit. Memang, pada masa kini negara dapat menikmati pemasukan ekonomi dan efisiensi ekspor minyak sawit. Namun, generasi mendatang akan dipaksa membayar harga yang sangat mahal akibat kerusakan ekosistem yang ditinggalkan oleh generasi sekarang.

Tidak hanya itu, alih fungsi lahan untuk perumahan juga semakin masif. Banyak kawasan yang sejatinya tidak layak untuk permukiman justru dipaksakan menjadi area hunian, bahkan sering kali rumah-rumah tersebut tidak dihuni oleh pemiliknya. Semua ini dilakukan demi kepentingan jangka pendek, tanpa mempertimbangkan daya dukung lingkungan.

Berdasarkan data terbaru Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2024):

  • Laju deforestasi netto mencapai 175.400 hektare, meningkat dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 121.100 hektare.
  • Luas kawasan hutan Indonesia kini sekitar 95,5 juta hektare, atau hanya 51,1% dari total daratan nasional.
  • Pada periode 2015–2019, deforestasi netto berada di kisaran 439.000–629.000 hektare per tahun.
  • Lebih dari 60% sungai besar tercemar sedang hingga berat.

Sumber: environment-indonesia.com

Konsumsi Berlebihan dan Beban Biaya bagi Generasi Mendatang

Generasi sekarang menikmati sumber daya alam berkualitas secara berlebihan, sementara generasi mendatang dipaksa menanggung biaya ekonomi, sosial, dan kesehatan untuk mengakses sumber daya yang tersisa. Kondisi ini dapat dilihat secara nyata melalui bencana banjir dan tanah longsor yang terus berulang, khususnya di wilayah Sumatera.

Daerah-daerah yang dulunya kaya akan hutan kini telah berubah menjadi perkebunan monokultur atau kawasan eksploitasi. Generasi terdahulu sempat menikmati keuntungan ekonomi dari minyak sawit dan hasil kayu, tetapi generasi sekarang dan mendatang harus membayar harga yang sangat mahal dalam bentuk bencana ekologis.

Banjir besar di Sumatera dan sekitarnya bukanlah fenomena alam semata, melainkan konsekuensi dari kerusakan lingkungan yang terakumulasi. Ironisnya, masyarakat Indonesia yang dikenal sabar dan “baik-baik” justru kerap menjadi korban, sementara pihak-pihak yang merusak lingkungan tidak pernah benar-benar membayar kerusakan yang mereka timbulkan.

Berdasarkan Update BNPB mencatat 1.129 jiwa meninggal dunia akibat banjir dan longsor.

Sumber: Kompas.com

Inefisiensi Penggunaan Sumber Daya dan Hilangnya Opsi Masa Depan

Penggunaan sumber daya alam yang tidak efisien dan eksploitasi yang menghabiskan keanekaragaman hayati telah menutup berbagai peluang yang mungkin baru bisa dimanfaatkan di masa depan. Dampak tersebut antara lain:

Kehilangan Plasma Nutfah (Keanekaragaman Hayati)

Ekosistem alami sejatinya merupakan gudang plasma nutfah yang menyimpan ribuan spesies tumbuhan dan hewan. Pembukaan lahan secara masif sering kali berujung pada hilangnya habitat kritis dan kepunahan spesies lokal, padahal spesies tersebut mungkin memiliki nilai ekonomi, medis, atau ekologis yang belum diketahui.

Kerusakan Fungsi Hidrologis

Lahan gambut berfungsi sebagai spons alami yang menyerap dan menyimpan air hujan. Drainase untuk kepentingan perkebunan monokultur merusak fungsi ini, sehingga meningkatkan risiko banjir saat musim hujan dan kekeringan saat musim kemarau.

Pelepasan Gas Rumah Kaca

Gambut merupakan penyimpan karbon dalam jumlah besar. Ketika dikeringkan atau dibakar, karbon tersebut dilepaskan ke atmosfer dalam bentuk CO₂, yang berkontribusi signifikan terhadap perubahan iklim global.>

Degradasi Tanah

Sistem monokultur menyebabkan penurunan kesuburan tanah dan meningkatkan ketergantungan pada pupuk kimia serta pestisida, yang pada akhirnya mencemari air dan merusak ekosistem.

Akar Masalah Kerusakan Lingkungan di Indonesia: Analisis Faktor Lokal

Pembangunan di Indonesia memang mengalami peningkatan signifikan. Namun, peningkatan tersebut juga memicu ketimpangan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan, sehingga mendorong alih fungsi kawasan pertanian produktif serta wilayah yang secara ekologis sensitif.

1. Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk meningkatkan kebutuhan akan permukiman. Akibatnya, lahan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi hunian dipaksa menjadi kawasan permukiman, yang pada akhirnya mengurangi daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir serta longsor.

2. Kemiskinan

Kemiskinan sering kali menjadi pemicu kerusakan lingkungan. Ketika sumber daya yang terbatas harus dibagi oleh jumlah penduduk yang besar, tekanan terhadap lingkungan semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat miskin terpaksa membangun hunian di wilayah-wilayah yang tidak layak secara ekologis.

3. Rendahnya Keadilan Sosial

Ketidakadilan sosial, seperti upah yang tidak sebanding dengan beban kerja, mendorong munculnya persoalan kemiskinan struktural. Kondisi ini secara tidak langsung berdampak pada meningkatnya tekanan terhadap lingkungan hidup.

4. Belum Optimalnya Peran Kearifan Lokal

Kearifan lokal seharusnya menjadi fondasi dalam menjaga keseimbangan antara manusia dan alam. Namun, dalam praktik penegakan hukum lingkungan, peran masyarakat lokal sering kali diabaikan meskipun telah diakui dalam peraturan perundang-undangan.

5. Ketidakmampuan Memahami Kasus Lingkungan

Masih rendahnya pemahaman mengenai hubungan sebab-akibat dalam kasus lingkungan menyebabkan kerusakan terus berulang. Fenomena ini banyak terjadi di wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, tingkat pendidikan rendah, dan kemiskinan yang meluas

6. Ketidakefektifan Hukum dan Tata Ruang

Penegakan hukum dan penataan ruang yang tidak konsisten, baik di tingkat pusat maupun daerah, menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan. Implementasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lemah membuka peluang eksploitasi ruang demi kepentingan ekonomi jangka pendek.

Kesimpulan

Kegagalan mengelola lingkungan hari ini merupakan bentuk kerusakan lingkungan ketidakadilan antar generasi. Indonesia harus segera beralih dari ekonomi ekstraktif menuju ekonomi berkelanjutan yang menghormati hak generasi mendatang.