Memutus Rantai Kemiskinan Struktural: Mengapa Usia Pernikahan dan Pola Asuh Menjadi Kunci?

2026-01-16 14:00 | Aji Hardiansah

Ilustrasi kemiskinan di Indonesia dan pernikahan usia dini

Kemiskinan di Indonesia bukan sekadar persoalan kekurangan uang di dompet. Dalam kajian sosiologi, dikenal istilah kemiskinan struktural, yaitu kondisi ketika individu atau kelompok terjebak dalam kemiskinan akibat sistem, ketimpangan sosial, kebijakan, dan struktur sosial yang tidak adil.

Namun demikian, faktor eksternal tersebut tidak seharusnya menjadikan harapan no satu, tetapi terdapat faktor internal yang sering lupa menjadi bahan bakar bagi langgengnya kemiskinan di Indonesia, yakni pernikahan usia dini dan ketidaksiapan pola asuh (parenting). Memang mengubah nasib miskin tidak terlalu gampang harus butuh perjuangan yang sangat keras tapi kadang perjuangan keras yang dihadapi pun tidak mengubah kehidupan karena sistem. Tetapi setidaknya masih ada secercah harapan menghasilkan generasi mendatang untuk mengubah nasib, terlebih dalam berumah tangga dengan mempunyai anak supaya tidak menghasilkan kemiskinan struktural atau lingkaran setan terus menerus.

Kemiskinan Struktural dan Jebakan Lingkaran Setan

Kemiskinan struktural terjadi ketika masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan dan daerah terpencil, sehinga sulit untuk mengubah nasibnya karena terbatasnya akses terhadap pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, serta lapangan pekerjaan yang layak.

Memang kondisi seperti ini melahirkan ketidakberdayaan struktural yang mendorong pengambiln keputusan jangka pendek. Yang mengakibatkan salah satu keputusan tersebut adalah menikahkan anak di usia yang sangat muda atau bahkan bukan kondisi dimana belum benar-benar mempersiapkan untuk berkeluarga yang hanya bermodalkan nekat tanpa tahu arah kedepanya yang bisa melahirkan kemiskinan struktural. Tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan itu hak semua orang.

Namun di banyak wilayah, pernikahan usia dini tidak semata-mata soal tradisi budaya atau nafsu sesaat, melainkan dipandang sebagai hal yang lumrah karena percaya bahwa menikah akan membawa rezeki atau kaidah dengan agama. Padahal dalam praktiknya banyak masyarakat yang cenderung salah kaprah, sehingga langkah ini justru memperkuatlingkaran setan kemiskinan yang diwariskan lintas generasi.

Data Pernikahan Usia Dini: Masihkah Didominasi Kaum Muda?

Berdasarkan data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) serta laporan indikator kesejahteraan nasional, meskipun tren pernikahan anak menunjukkan penurunan dalam satu dekade terakhir, angka absolutnya masih tergolong tinggi dan memprihatinkan.

Kelompok Usia Pernikahan Pertama (Estimasi 2024–2025)

Kelompok Usia Persentase
Usia 10–15 Tahun ± 8,16%
Usia 16–18 Tahun ± 25,08%
Usia 19–24 Tahun ± 49,58%
Usia 25 Tahun ke Atas ± 17,18%

Catatan Penting

Data di atas menunjukkan bahwa hampir 33% atau sekitar 1 dari 3 perempuan di Indonesia masih melakukan pernikahan pertama mereka di bawah usia 19 tahun, yaitu sebelum mencapai usia kematangan ideal secara psikologis dan sosial.

Meskipun Undang-Undang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan 19 tahun, permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama masih tergolong tinggi. Fakta ini menegaskan bahwa kaum muda, khususnya di wilayah dengan keterbatasan akses informasi, masih menjadi aktor utama dalam praktik pernikahan dini.

Analisis Pola Asuh: Kematangan Mental vs. Kemiskinan

Analisis sosiologis menunjukkan bahwa perbedaan nasib antara dua keluarga miskin sering kali bukan hanya ditentukan oleh kondisi ekonomi awal, melainkan oleh kematangan mental orang tua.

Jangankan yang belum matang soal pernikahan, yang sudah matang pun masih kesulitan atau masih banyak yang menghasilkan kemiskinan struktural dan anak perilaku menyimpang. Yang mengakibatkan kesulitan mengubah nasib keluarganya. Seperti contohnya seseorang pemuka agama pun yang tahu agama dan selalu berdakwah dengan agamanya masing-masing. Dalam lingkungan keluarga nya terutama seorang anak pun masih ada sebagian perilaku menyimpang. Apalagi ini yang benar-benar belum matang secara psikologis, karena saya percaya tidak ada anak yang durhaka kecuali orang tua yang menyerah.

Data Angka Perceraian di Indonesia (2023–2024)

Kategori Data & Keterangan
Tahun 2024 (Data Sementara) ± 399.921 – 465.980 kasus perceraian di seluruh Indonesia
Tahun 2023 463.654 kasus perceraian (data BPS)
Puncak Perceraian Tertinggi 2022 dengan 516.344 kasus
Penyebab Utama Perceraian Ketidakharmonisan rumah tangga dan pertengkaran berulang (± 62%)
Faktor Ekonomi & Sosial Masalah ekonomi, suami tidak bertanggung jawab, serta maraknya judi online
Dominasi Gugatan 77–78% perceraian merupakan cerai gugat (diajukan oleh istri)

Tingginya angka perceraian dan fenomena fatherless ini berdampak langsung pada perkembangan anak, terutama kesehatan mental, hilangnya peran orang tua, serta memperkuat rantai kemiskinan struktural antargenerasi. Kondisi ini membuat anak dan remaja kesulitan membangun daya tahan psikologis dan sosial untuk mengubah nasib keluarganya.

Untuk memahami dampak lanjutannya terhadap generasi muda, silakan baca artikel terkait: Kasus Depresi pada Remaja dan Radikalisme Digital 2026

Namun kalau melihat situasi keluarga yang menikah pada usia matang (di atas 20–25 tahun) cenderung memiliki keunggulan dibandingkan mereka yang menikah di bawah usia 20 tahun.

1. Kesiapan Mental dan Emosional

Orang tua yang matang secara usia dan mental lebih mampu mengelola stres rumah tangga tanpa kekerasan. Mereka memahami bahwa mendidik anak memerlukan kesabaran, pengetahuan, dan proses jangka panjang, bukan sekadar memenuhi kebutuhan fisik.

2. Perencanaan Pendidikan Anak

Orang tua yang lebih dewasa umumnya memiliki kesadaran lebih tinggi terhadap pentingnya pendidikan. Mereka cenderung memperjuangkan agar anak tetap sekolah setinggi mungkin.

Sebaliknya, orang tua yang menikah di usia terlalu muda sering kali bersikap pasrah terhadap keadaan dan membiarkan anak putus sekolah untuk bekerja, sehingga kemiskinan di Indonesia terus berulang.

3. Investasi Kesehatan dan Pencegahan Stunting

Minimnya pengetahuan gizi pada ibu usia muda di daerah terpencil menjadi salah satu penyebab utama tingginya angka stunting (tengkes).

Anak yang mengalami stunting tidak hanya menghadapi masalah fisik, tetapi juga hambatan kognitif yang berdampak langsung pada kemampuan belajar dan daya saing di dunia kerja saat dewasa.

Kemiskinan struktural memang berakar pada kegagalan sistem dan kebijakan, namun pencegahannya dapat dimulai dari unit terkecil masyarakat, yaitu keluarga.

Memberikan akses pendidikan yang memadai agar kaum muda menunda pernikahan hingga usia matang merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kemiskinan di Indonesia.

Keluarga dengan pola asuh yang sehat, kesiapan mental, dan kesadaran pendidikan akan melahirkan generasi yang lebih sehat, cerdas, dan berdaya. Dengan demikian, kemiskinan yang menjerat generasi sebelumnya dapat diputus oleh generasi yang dibesarkan dengan kesadaran penuh.